Jumat 19 Aug 2022 18:21 WIB

Putri Candrawathi yang Akhirnya Ditetapkan Juga Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka Putri Candrawathi dinilai penuhi rasa keadilan publik.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ketiga kiri), dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi persnya hari ini menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan keempat Putri tidak hadir dan hanya memberikan surat dokter yang memberitahukan kondisi kesehatannya.

“Surat sakit dari dokter dan meminta istirahat tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan dua alat bukti, saksi dan CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampe di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian-bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J,” tuturnya.

Andi Rian mengatakan, polisi telah berhasil menemukan rekaman CCTV yang sempat hilang. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi Rian, dikutip dari akun Instagram Polri.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi dilakukan sejumlah pemeriksaaan, konfrontir dan ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Menanggapi penetapan tersangka Putri Candrawathi, tim pengacara keluarga Sambo menantang Polri untuk segera membuktikan tuduhan terhadap Putri Candrawathi di pengadilan. Pengacara Arman Hanis mengatakan, agar tim penyidik Bareskrim segera merampungkan berkas perkara ke penuntutan untuk segera diajukan ke persidangan.

Arman tak mau banyak bicara soal penetapan Putri Sambo sebagai tersangka. “Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” ujar Arman.

Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. “Kami berharap, seluruh proses ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji di persidangan,” ujar Arman.

Arman menambahkan, tak perlu ada upaya lain yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dalam peningkatan status hukum istri dari Irjen Ferdy Sambo itu. “Kita tunggu saja faktanya di persidangan,” kata Arman.

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement