Jumat 19 Aug 2022 02:37 WIB

LPSK Berharap Ada Rumah Tahanan bagi Justice Collaborator

Wacana rutan khusus justice collaborator tersebut pernah disampaikan ke Menkumham.

Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) demi menjamin perlindungan.
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) demi menjamin perlindungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) demi menjamin perlindungan. "Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Rully menyebut sampai saat ini LPSK belum memiliki rutan khusus karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa wacana adanya rutan khusus justice collaborator tersebut pun sudah pernah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga

"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ujarnya.

Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, Rully menyebut pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan Bharada E yang berada di Bareskrim.

"Sejak Jumat perlindungan darurat sudah jalan, LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, petugasnya dari LPSK," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J. "Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement