Rabu 17 Aug 2022 21:10 WIB

Pengamat: Sambo Memang Bertujuan Ingin Mengaburkan Motif

Jika terbukti, Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam pembunuhan Brigadir J.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai Irjen Ferdy Sambo memang sengaja ingin mengaburkan motif pembunuhan keji terhadap ajudannya, Brigadir J. Hal tersebut tampak dari skenario-skenario yang dibuatnya dan banyaknya anggota yang terlibat di belakangnya.

“Kasus ini memang sejak awal sampai hari ini terlihat banyak skenario yang mau ditutupi termasuk menghilangkan fakta-fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya,” ujar Azmy dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga

Meskipun demikian lanjut dia, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang. Karena jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.

“Apalagi melihat perbuatan pelaku yang sangat terencana, ganas, sadis, kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan, dan dapat membahayakan masyarakat. Apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pula dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terangnya.

Azmy menjabarkan, konstruksi Pasal 340 KUHP, terdapat beberapa hal yang dirumuskan menjadi penting dalam menerapkan Pasal ini. Poin Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.

Kedua, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

“Bila irisan tiga hal ini terpenuhi maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP, sehingga ancaman hukuman ini bagi pelaku seolah sedang menuju penghuni kamar tunggu maut (death row) bila nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim,” kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut mengakhiri eksekusi Brigadir J dengan menembak bagian belakang kepalanya. Komnas HAM juga telah mengungkapkan, bahwa Sambo merupakan otak utama dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Bahkan yang terbaru, pengacara Brigadir J menyebut ada tersangka yang diduga telah menguras isi rekening Brigadir J setelah kematiannya. Uang sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Pengacara Brigadir J berharap agar Polri mau melibatkan PPATK atas kematian kliennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement