Selasa 16 Aug 2022 15:36 WIB

Kubu Brigadir J Sudah Kehabisan Kesabaran dengan Putri Sambo

Pengacara Brigadir J meminta agar Putri Sambo meminta maaf.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Foto:

Menurut Kamaruddin, penjeratan etik terhadap para anggota Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus tersebut, tak cukup memberikan rasa keadilan. Kamaruddin mengutip pernyataan Kapolri, yang menjanjikan akan memproses pidana terhadap anggotanya, yang terbukti turut serta membantu Irjen Sambo, dan Putri Sambo melakukan obstruction of justice, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

“Anggota-anggota Polri, yang sudah dinyatakan melanggar etik, karena menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, menyembunyikan barang bukti, juga seharusnya dijadikan tersangka. Dan seperti janji Kapolri, agar jangan hanya dikenakan kode etik saja. Karena itu, akan tidak adil bagi korban (Brigadir J), dan keluarganya, juga seluruh masyarakat Indonesia,” terang Kamaruddin.

Atas desakan menjadikan Putri Sambo, dan para anggota Polri sebagai tersangka itu, Kamaruddin mengatakan, tak perlu menunggu pelaporan baru dari kliennya. Karena menurut dia, Bareskrim Polri, dapat memberikan harapan kepada publik, untuk menuntaskan pengungkapan pembunuhan Brigadir J itu,  dengan penegakan hukum terhadap siapapun yang terlibat.

Akan tetapi, kata dia, jika Bareskrim Polri ‘memaksa’ keluarga, dan tim pengacara untuk menyampaikan pelaporan baru, hal tersebut akan tetap dia lakukan. “Saya akan segera berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga almarhum Joshua, meminta kuasa penuh untuk pelaporan tersebut,” kata Kamaruddin.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta satu inisial KM. Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Empat tersangka itu, terancam hukum mati jika sangkaan tersebut, terbukti di pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement