REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE yang mulai berlaku 11 Agustus itu terdapat beberapa penyesuaian di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Ahad (14/8/2022).
Namun, kata Wiku, jika baru sekali divaksin, PPDN usia 6-17 tahun wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Mereka tapi wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan, bagi PPDN usia di atas 18 tahun masih berlaku ketentuan sebelumnya yakni kewajiban tes PCR 3x24 jam jika baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua serta tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan. "Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster," kata dia.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.