Jumat 12 Aug 2022 13:53 WIB

Polrestro Jaksel Ringkus Sopir Taksi Pelaku Pelecehan Anak

F melakukan tindakan asusili kepada anak di bawah umur di Kebayoran Lama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menangkap sopir taksi terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur berinisial F di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. "Iya benar. Hari Rabu (10/8) kami amankan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Yandri Irsan, di Jakarta, Jumat.

Yandri menjelaskan, sopir taksi bernama berinisial AS itu ditangkap dan langsung ditahan pihak kepolisian dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022). Pelaku dijerat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksinya tersebar di pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan produk turunannya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sebelumnya, Polrestro Jaksel menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di Kebayoran Lama Utara, Selasa (28/6/2022).

"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jaksel, AKP Mariana. Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis laki-laki tersebut berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Pekerjaan yang dimiliki pelaku tindakan asusila berusia 50 tahun tersebut adalah sebagai sopir taksi, sama seperti yang disebutkan ibu dari F. Adapun Polrestro Jaksel menyarankan korban asusila oleh oknum sopir taksi di Kebayoran Lama Utara agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog. "Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," kata Mariana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement