Kamis 11 Aug 2022 12:31 WIB

Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Komnas HAM Belum Dapatkan Kepastian

Hingga hari ini, Komnas HAM belum bisa memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono, Antara/ Red: Andri Saubani
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).  Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polri kembali memeriksa tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022). Pemeriksaan oleh penyidik Tim Gabungan Khusus itu, merupakan lanjutan dari pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) tewas.

“Timsus yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob terkait dengan penembakan di Duren Tiga,” kata Dedi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan lewat pesan singkat, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Sambo hari ini, berbarengan dengan jadwal permintaan keterangan, dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Karena itu, Dedi menjelaskan, ada prioritas dalam proses pengungkapan maupun penyidikan dalam kasus ini. Tim Gabungan Khusus yang melakukan pemeriksaan, dalam rangka pro justitia, yang menurutnya, harus didahulukan. Sedangkan yang dilakukan oleh tim investigator dari Komnas HAM, masih pada proses penyelidikan, dan sebatas permintaan keterangan.

“Karena pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus ini, sifatnya pro justitia. Sehingga, tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo), belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM,” terang Dedi.

Dedi menjelaskan, selain pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Irjen Sambo di Mako Brimob, tim penyidikan lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) juga melanjutkan proses lanjutan dengan memeriksa tersangka KM (11/8/2022). KM, merupakan asisten rumah tangga (ART), dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri Irjen Sambo, yang ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

“Pemeriksaan terhadap tersangka KM, dilakukan di Gedung Bareskrim Polri,” terang Dedi.

Sedangkan tim Inspektorat Khusus (Irsus), pada hari ini juga, memeriksa satu anggota penyidik dari Polda Metro Jaya, yang diduga melakukan pelanggaran etik, penghambatan proses pengungkapan pembunuhan Brigadir J. “Dari Irsus, agendanya hari ini, juga memeriksa satu penyidik di Polda Metro Jaya,” ujar Dedi menambahkan.

Adapun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI hingga Kamis pagi belum mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal pemeriksaan Irjen Polisi Ferdy Sambo terkait peristiwa kematian Brigadir J. Anggota Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan Ferdy Sambopada Kamis, pukul 14.00 WIB, di Jakarta.

"Sebenarnya, hari ini kami menjadwalkan permintaan keterangan Irjen (Pol)Ferdy Sambo nanti siang jam 14.00 WIB," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis.

Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kabar apakah agenda permintaan keterangan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. Hal itu sama dengan komunikasi sebelumnya dimana rencana permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo juga mengalami penundaan.

Saat itu, pihak kepolisian, terutama penyidik, sedang melakukan pendalaman kasus, sehingga Komnas HAM menghormati setiap proses pendalaman yang dilakukan Polri. Terkait materi atau substansi apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Anam mengatakan, hal itu berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (KadivPropam) Polri pada 8 Juli.

Selain itu, Komnas HAM juga akan menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait temuan di Jambi, temuan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, balistik, dan siber.

Baca juga : Dijebloskan ke Sel Isolasi, 11 Personel Ini Terlibat Rekayasa Kematian Brigadir J

"Sebab beberapa poin penting itu menjadi bekal bagi kami untuk mendalami peristiwa ini agar lebih jelas," tambahnya.

Anam mengatakan, Komnas HAM mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Hal itu karena Komnas HAM mengedepankan asas independensi dan imparsial dalam menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM.

Namun, karena peristiwa kematian Brigadir J sudah masuk ranah penegakan hukum, maka Komnas HAM mengizinkan jika pemeriksaan Ferdy Sambodilakukan di luar Kantor Komnas HAM atau di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

"Tapi kami berharap juga bisa mengaksesnya,kansubstansinya di sana (dugaan pelanggaran HAM)," ujarnya.

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement