Kamis 11 Aug 2022 01:45 WIB

Berbeda dengan KPK, Kejagung Putuskan Proses Surya Darmadi Secara In Absentia

Surya Darmadi masuk daftar buron sejak 13 Agustus 2020.

Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK
Foto:

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tidak bisa menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, persidangan ini tidak bisa digelar untuk kasus suap.

Ali mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya terhadap bos PT Duta Palma Group itu menyangkut dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Surya Darmadi diduga sebagai pemberi suap dalam kasus itu. Ia menyebut, KPK melihat tidak ada kerugian negara dalam penanganan perkara yang menjerat Surya.

Untuk diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

"Sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Ali di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali menuturkan, sidang in absentia dapat dilakukan jika penegak hukum melihat adanya kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani. Sehingga, sidang tanpa kehadiran terdakwa perlu dilakukan sebagai bentuk melaksanakan perampasan aset untuk pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

"Nah, ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi (sidang) in absentia karena pasalnya pasal suap," jelas dia. 

KPK pun memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. Pemilik Duta Palma Group itu sudah menjadi buron.

"Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Meski demikian, Nawawi mengaku, pihaknya belum mengetahui di mana keberadaan Surya Darmadi. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa KPK memastikan Surya Darmadi tidak berada di Indonesia. 

 

Adapun sempat muncul dugaan bahwa Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura. "Enggak itu enggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ujarnya. 

Pemerintah Singapura sudah merespons pemberitaan dalam negeri di Indonesia, terkait dengan keberadaan buron Surya Darmadi di negara tersebut. Departemen Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resminya, menyampaikan bantahan pemberitaan di Indonesia, yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut, di Singapura.

“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu (6/8/2022) lalu.

Meski membantah keberadaan Surya Darmadi di negaranya,  Departemen Luar Negeri Singapura, dalam pernyataan yang menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan di mana si buronan itu berada. Dikatakan, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura, belum ada menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Departemen Luar Negeri Singapura itu.

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement