Rabu 10 Aug 2022 16:44 WIB

Ini Alasan KPK Nilai Surya Darmadi tak Bisa Disidang In Absentia

KPK menjerat Surya Darmadi karena memberikan suap ke Pemprov Riau.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Buronan Surya Darmadi diburu Kejagung dan KPK.
Foto: infografis republika
Buronan Surya Darmadi diburu Kejagung dan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak bisa menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, persidangan in absentia tidak bisa digelar untuk kasus suap.

Ali mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya terhadap bos PT Duta Palma Group itu menyangkut dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Surya Darmadi diduga sebagai pemberi suap dalam kasus itu.

Baca Juga

Ia menyebut, KPK melihat tidak ada kerugian negara dalam penanganan perkara yang menjerat Surya. Kerugian negara yang dimaksud adalah dari segi perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Untuk diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

"Sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara," kata Ali di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali menuturkan, sidang in absentia dapat dilakukan jika penegak hukum melihat adanya kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani. Sehingga, sidang tanpa kehadiran terdakwa perlu dilakukan sebagai bentuk melaksanakan perampasan aset untuk pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

"Nah, ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi (sidang) in absentia karena pasalnya pasal suap," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement