Rabu 10 Aug 2022 19:42 WIB

Berawal dari Pengakuan Bharada E Hingga Akhirnya Ferdy Sambo Tersangka

Pengakuan Bharada E jadi awal Tim Gabungan Khusus bongkar kasus kematian Brigadir J.

Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pengakuan Bharada E berujung pada ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Foto:

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, menambahkan cerita tentang pengakuan Bharada RE itu. Menurutnya, tim Irsus, adalah bagian dari Tim Gabungan Khusus yang dibikin Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk mengungkap tuntas, dan terang kasus kematian Brigadir J itu.

Tim Dittipidum Bareskrim berada dijalur pro justicia pengungkapan materi pokok kematian Brigadir J. Adapun, tim Irsus turut membantu dari lini pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para personel Polri yang menghambat proses-proses pengungkapan utuh kasus tersebut.

Termasuk, kata Komjen Agung, tim dari Irsus, juga turut serta dalam pemeriksaan terhadap Bharada RE, di Rutan Bareskrim Polri, pada Sabtu (6/8/2022). Pendekatan dari tim penyidik Bareskrim kepada Bharada RE, membongkar sekat-sekat, dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang penguakan fakta peristiwa di Duren Tiga itu.

“Saat diperiksa, setelah menyampaikan semua uneg-unegnya, dia (Bharada RE), bersedia untuk terbuka. Dan dia menyampaikan terbuka, dan dia juga menuliskan kronologi dari awal sampai akhir dia melakukan (penembakan terhadap Brigadir J),” ujar Komjen Agung.

Dari pengakuan Bharada RE itu, kata Agung, tim dari Irsus membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob. Meskipun belum menjadi tersangka, tetapi pengamanan maksimal terhadap Irjen Sambo dilakukan untuk introgasi intensif.

Selanjutnya, pada Ahad (7/8/2022), Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, juga melanjutkan penetapan tersangka terhadap Bripka Ricky Rizal (RR). Pada Senin (8/8/2022), pengakuan dari Bharada RE itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan maksimal terhadap Irjen Sambo di Mako Brimob. 

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo itu, bukan lagi menyangkut soal pelanggaran etik. Melainkan, sudah menyangkut materi perkara kematian Brigadir J.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Gabungan Khusus. Dalam pemeriksaan tersebut, Irwasum Komjen Agung juga turut serta.

Dari pemeriksaan tersebut, pada Selasa (9/8/2022) Jenderal Sigit, sebagai Kapolri, resmi mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka, pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Dalam penetapan tersangka itu, Kapolri juga mengumumkan tersangka lain, inisial KM yang diketahui sebagai orang biasa, yang bekerja di rumah dinas Irjen Sambo.

Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Agus melanjutkan, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, susider pembunuhan, juncto pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Terkait masus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa saat ini puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya, yakni sebanyak 25 personel Polri.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement