Rabu 10 Aug 2022 14:47 WIB

Garis Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Sudah Dilepas

Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo pada Rabu terlihat sepi dan garis polisi pun dilepas.

Anggota Propam Polri melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo pada Rabu terlihat sepi dan garis polisi pun dilepas.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Propam Polri melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Suasana rumah Irjen Ferdy Sambo pada Rabu terlihat sepi dan garis polisi pun dilepas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Rabu (10/8/2022).

Sejak pukul 10.01 WIB hanya ada beberapa wartawan yang memantau keadaan rumah pribadi tersebut. Di rumah itu dilakukan penggeledahan pada Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga

Tiga orang mengenakan kaos hitam berjaga di depan rumah dan memantau lokasi. Terlihat garis polisi yang terpasang sudah terlepas dan hanya menyisakan potongannya saja yang menempel di tiang listrik.

Adapun gorden jendela yang berada di lantai atas terbuka sedikit agar cahaya bisa masuk ke dalam ruangan menjelang siang hari. Menjelang siang 11.00 WIB, sebuah mobil berwarna hitam dengan plat B 1284 IR memasuki rumah melewati Jalan Saguling III.

Tak lama setelahnya, pukul 11.09 WIB mobil itu kembali keluar yang berisikan seorang sopir dan mobil berplat B 3 UTI yang tadinya berada di luar dimasukkan ke garasi rumah.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58, Jalan Saguling dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement