Selasa 09 Aug 2022 23:19 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Penetapan Harga TBS Dilakukan Tiap Pekan

Seharusnya harga TBS di Sumsel sudah bergerak naik pada pekan ini.

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendorong penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan tiap pekan agar petani mendapatkan harga terkini.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendorong penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan tiap pekan agar petani mendapatkan harga terkini.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendorong penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan tiap pekan agar petani mendapatkan harga terkini.

Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatra Selatan Rudi Arpian di Palembang, Selasa (9/8/2022), mengatakan, seharusnya harga TBS di Sumsel sudah bergerak naik pada pekan ini karena adanya peniadaan Pungutan Ekspor (PE) CPO hingga nol persen.

Baca Juga

Namun, ia melanjutkan, lantaran penetapan harga dilakukan tiap dua pekan maka harga yang ditetapkan pada periode ini merupakan harga rata-rata yang terjadi dalam dua pekan.

"Faktanya memang mulai dirasakan petani sawit Sumsel bahwa saat ini sudah ada kenaikan, tapi kenaikan harga belum setinggi dibandingkan dengan harga TBS di provinsi tetangga yang sudah di atas Rp2.000 pada pekan ini," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan harga yang belum dirasakan ini merupakan dampak dari penetapan harga TBS yang dilakukan Sumsel yakni setiap dua pekan. Sementara, provinsi lainnya seperti Sumate

ra Barat dan Jambi sudah menetapkan harga TBS setiap pekan.

Ia mencontohkan, ketika harga TBS jatuh justru Sumsel masih menerima harga yang cukup tinggi yakni Rp 1.860,48 pada periode I tanggal 11 Juli 2022 dan harga Rp1.611 pada periode II tanggal 21 Juli 2022. Padahal saat itu harga TBS provinsi tetangga sudah tertekan.

Menurut dia, hal ini kerap dipertanyakan para petani sawit Sumsel, sehingga pada rapatpenetapan harga TBS, Selasa (9/8/2022), muncul wacana dari para pelaku sawit untuk beralih dari dua pekan menjadi tiap pekan.

"Pemprov pada prinsipnya mendukung, tapi ini tentunya perlu persiapan," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Selasa (9/8/2022), diputuskan untuk periode I (9 Agustus 2022), harga TBS usia tanaman 3 tahun Rp1.628,46, usia 4 tahun Rp1.670,07, usia 5 tahun Rp1.708,22, usia 6 tahun Rp1.742,13, usia 7 tahun Rp1.772,58, usia 8 tahun Rp1.800,34, usia 9 tahun Rp1.823,86.

Kemudian, TBS usia 10-20 tahun Rp1.865,92, usia 21 tahun Rp1.841,65, usia 22 tahun 1.820,82, usia 23 tahun Rp1.796,14, usia 24 tahun Rp1.767,99, usia 25 tahun Rp1.705,01.

Sedangkan harga CPO Rp8.725,46, harga inti Rp4.314,22 dan indeks K 88,61 persen.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement