Selasa 09 Aug 2022 20:39 WIB

Status Tersangka Ferdy Sambo dan Desakan Mundur kepada Benny Mamoto

Status tersangka Ferdy Sambo bukti kematian Brigadir J bukan akibat saling tembak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Status tersangka Ferdy Sambo dkk ini menjadi bukti atas dugaan ragam kejanggalan dari kasus yang sudah berlangsung selama sebulan terakhir ini. Kejanggalan yang sempat luput dari pantauan Kompolnas, di mana Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas pada 13 Juli lalu mengatakan, tidak ada kejanggalan di kasus kematian Brigadir J.

Benny saat itu menyebut bahwa kejadian polisi tembak polisi adalah kejadian yang diawali dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Benny mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada," kata Benny. 

Pernyataan Benny yang menegaskan tidak adanya kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J ini sempat menuai polemik di media sosial. Bahkan, sempat beredar meme yang berisi pemberitaan yang mengutip pernyataan Benny di kasus ini. 

Atas pernyataan-pernyataan Benny Mamoto terkait kasus kematian Brigadir J, anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memberi catatan kritis. Desmond menyayangkan, mengapa Benny Mamoto justru tidak ikut berperan memperbaiki citra institusi Polri dalam kasus ini.

"Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jendral punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Menurut Desmond, Benny Mamoto, sebagai pribadi mantan polisi seharusnya bisa membuat Polri lebih sehat. Tetapi, menurutnya, pernyataan Benny Mamoto sebagai ketua harian Kompolnas di kasus kematian Brigadir J malah membuat citra Polri semakin buruk, karena terkesan ada yang disembunyikan.

"Karena itu, saya mengingatkan Benny Mamoto seharusnya tahu malu dan segera mundur dari Kompolnas," tegas Desmond.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR setelah masa reses nanti akan segera memanggil mitra kerjanya, seperti Kapolri, Komnas HAM, LPSK termasuk Kompolnas. Pemanggilan ini untuk melihat perkembangan kasus ini, bagaimana yang sebenarnya.

"Dan kami tetap mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan timsus atas arahan Kapolri, agar penyelesaian kasus ini lebih transparan dan Polri tetap memiliki martabat di mata masyarakat," jelasnya.

 

Desmond juga mengingatkan agar LPSK dan Komnas HAM tidak perlu mengikuti cara Kompolnas. Kedua lembaga ini ia ingatkan agar tak ikut berpolitik atau bahkan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. Karena itu, ia memastikan Komnas HAM dan LPSK akan menjadi bagian yang akan dipanggil terkait kasus Brigadir J ini.

Desmond menegaskan, Komisi III DPR tidak menginginkan ada sekelompok anggota kepolisian atau sebagian oknum perwira polisi yang bisa 'bermain' dalam rekayasa kasus seperti ini. Karena itu, ia mengingatkan ada banyak kasus serupa yang juga perlu dilihat lebih dalam, seperti kasus pembunuhan anggota FPI di KM 50 yang faktanya masih mengecewakan.

"Karena itu ke depan harus semakin baik. Kita berharap institusi kepolisian tidak dirugikan oleh oknum-oknum polisi yang hari ini lebih mencintai geng atau kelompok korpsnya daripada mencintai institusinya," tegas Desmond.

Merespons desakan mundur dari Kompolnas, Benny Mamoto angkat bicara. Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas.

"Kompolnas memiliki kewenangan yg terbatas. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan," ujar Benny saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).

Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini. Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas.

Benny melanjutkan, jikalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri. 

"Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

Kemudian, dia melanjutkan, hasil klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik. Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai, dia melanjutkan, maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri.

"Dalam kasus Duren Tiga, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk dapatkan penjelasan tentang penanganan kasus tersebut," katanya.

Ia menambahkan, penjelasan Kapolres tersebut yang Kompolnas sampaikan ke publik karena sumbernya resmi. Kemudian, dia melanjutkan, penjelasan tersebut tidak benar dan akhirnya Kapolres di nonaktifkan dan Kompolnas ikut kena  dampaknya karena dianggap menjadi juru bicara Polri. 

"Dalam kasus ini selama tahap penyelidikan dan penyidikan, rilis Polri terus berubah sesuai temuan hasil penyidikan. Demikian juga pemberitaan media yang terus berubah," ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika penyidikan meningkat signifikan setelah dibentuknya Tim Khusus dan Irsus. Kemudian, hasil pendalaman pemeriksaan yang dievaluasi maka direkomendasikan pemutasian beberapa anggota Polri. Ia menambahkan, perkembangan penyidikan sangat signifikan sehingga ada penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan etik. 

 

 

 

photo
Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement