Rabu 10 Aug 2022 03:50 WIB

Ketua DPR Minta Jangan Ada Pihak Coba Kaburkan Kasus Brigadir J

Menjadi preseden buruk bila persoalan ini tak diselesaikan dengan semestinya.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPR RI Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta, Polri untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia juga mengingatkan, agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan dan tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja mengaburkan kasus ini yang sebenarnya.

“Apalagi kasus ini sudah banyak menyita perhatian publik yang cukup besar,” kata Puan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Karena itu, Puan meminta, agar jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian publik tersebut. “Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat,” tambah Puan.

Wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan, ada banyak yang akan dipertaruhkan Polri apabila penyelesaian kasus kematian Brigadir J tidak dilakukan secara profesional. Ia juga menyebut, masyarakat telah mengawasi betul bagaimana Polri menuntaskan kasus ini.

“Akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkapnya.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, DPR akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus tersebut. Puan menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” tegas Puan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement