Rabu 10 Aug 2022 03:30 WIB

Fakta dan Narasi Baru dalam Pengungkapan Kematian Brigadir J 

Pergeseran narasi peristiwa, yang berseberangan dengan keterangan resmi versi Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto:

5. Dari Kadiv Propam, masuk kotak ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejak awal kasus ini mencuat ke publik, didesak untuk segera mencopot Irjen Sambo dari jabatannya selaku Kadiv Propam. Desakan itu, karena publik curiga, adanya keterlibatan Irjen Sambo. Apalagi, kejadian itu, terjadi di rumah dinasnya, pun disebutkan melibatkan isterinya. Tetapi, Jenderal Sigit, seperti mengulur-ulur keputusannya, agar tak frontal. Pada Selasa (12/7), Jenderal Sigit mengatakan, tak perlu terburu-buru untuk mencopot posisi Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. 

“Tentunya, kita tidak boleh terburu-buru (melakukan penonaktifan Kadiv Propam),” ujar Kapolri. Tetapi, keputusan Kapolri berlanjut. Pada Senin (18/7), saat tim pengacara keluarga Brigadir J, resmi melaporkan kematian tak wajar Brigadir J, ke Bareskrim Polri, Kapolri Sigit, melakukan pencopotan sementara Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Keputusan Kapolri tersebut, bulat atas nama dirinya pribadi sebagai komandan tertinggi di Polri.  

“Saya sampaikan bahwa, mencermati perkembangan yang ada, dan spekulasi-spekulasi yang berkembang, yang tentu akan berdampak terhadap proses yang sedang kita laksanakan (pengungkapan dan penyidikan), maka kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya sebagai Kadiv Propom, dinonaktifkan,” begitu kata Kapolri.

Pada Kamis (4/8) sore, saat Irjen Sambo resmi diperiksa di Bareskrim Polri terkait pembunuhan Brigadir J, Kapolri resmi mencopot Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Pada Kamis (4/8) malam, terbit Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022. Isinya, nomor satu memutasi Irjen Sambo dari Kadiv Propam, ke Divisi Yanma. Yanma ini, divisi pelayanan markas, dengan kepangkatan tertinggi, adalah Brigjen, atau Komisaris Besar (Kombes). Namun Irjen Sambo, di Yanma, didapuk sebagai Perwira Tinggi (Pati).  

Pada Sabtu (6/8), Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi di Mako Brimob. Tim Irsus memasukkan dia ke tempat khusus itu, selam 30 hari untuk diperiksa terkait dengan pelanggaran etik, atas sikap tak profesional dalam pengelohan TKP. Irjen Sambo juga dituding melakukan pengrusakan TKP kematian Brigadir J. Bahkan, disebutkan oleh Kapolri, Irjen Sambo merusak alat bukti berupa CCTV yang merekam adegan pembunuhan Brigadir J. Juga disebutkan, Irjen Sambo, diduga melakukan rekayasa kronologis penyebab kematian Brigadir J.

6. Dari Cuma Satu Jenderal, ke 25 Perwira Tinggi Kepolisian

Kapolri, saat mencopot Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, bukan berdasarkan dugaan yang main-main. Jenderal Sigit, menegaskan, aksi Irjen Sambo merusak TKP, merekayasa kronologis kematian Brigadir J, disebut sebagai menghambat utama dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus tersebut. Namun terungkap, Irjen Sambo, melakukan sikap tak profesional itu beramai-ramai. Jenderal Sigit bahkan menyebutkan, ada 25 personel Polri, selain Irjen Sambo yang turut membantu penghambatan pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J itu.

“Dimana 25 personil ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Jenderal Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Jenderal Sigit mengungkapkan, 25 personil yang diperiksa tim Irsus tersebut, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personil, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama. Personil-personil ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

Atas ketidakprofesionalan 25 anggota Polri itu membantu Irjen Sambo dalam penghambatan proses penyidikan, Kapolri, pun memutuskan untuk melakukan pencoptan jabatan. Total ada 10 personel Polri yang dicopot dari jabatannya. Selain Irjen Sambo yang dicopot sebagai Kadiv Propam Polri, dan dipindahkan ke Yanma, juga ada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan. Brigjen Hendra, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri. Brigjen Benny Ali yang dicopot, sebagai Kepala Biro (Karo) Provos Div Propam Polri. Komisaris Besar (Kombes) Denny Setia Nugraha, juga dicopot sebagai Sekretaris Biro (Sesro) Paminal Div Propam.

Kombes Agus Nurpatria, sebagai Kepala Datasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam, juga dicopot. AKBP Arif Rachman Arifin Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal, juga dicopot. Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, yang selama ini menjabat sebagai Kasubbagriksa Etika, dan Kasubbag Audit Div Propam Polri, juga masuk kotak ke Yanma. Dua perwira dari Polres Metro Jaksel  yang terseret arus kasus Irjen Sambo, adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ia dicopot sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jaksel. AKP Rifaizal Samual, dicopot dari Kepala Unit (Kanit)-1 Satreskrim Polres Jaksel. 

7. Dari Kapolri, sampai Presiden, dan Anggota Kabinet, pun Bersuara

Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo ini, bukan cuma mengguncang internal di Polri. Para purnawirawan Polri, maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut berkomentar, menyampaikan analisa macam-macam di berbagai media. Reaksi, dan desakan publik, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun ikut bicara. Tercatat, sudah empat kali Presiden Jokowi berkomentar soal kasus tersebut. Namun pada semua komentarnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar Kapolri, mengusut tuntas kasus tersebut, dan terbuka, serta jujur dalam mengungkapkan kasus tersebut.

Menteri Kordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pun sejak awal kasus ini, turut mengawasi. Mahfud, juga adalah adalah Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga eksternal kepolisian, yang terlibat dalam di dalam Tim Khusus Gabungan bentukan Kapolri untuk mengungkapkan kematian Brigadir J. Pekan lalu, Mahfud MD, mendengar langsung keluh-kesah, dan pengaduan dari keluarga Brigadir J, terkait kasus tersebut. Mahfud, dalam komentarnya, menilai kasus kematian Brigadir J, sebagai peristiwa pidana yang tak biasa.

 

Mahfud pun mengakui, dalam proses pengungkapan, terjadi pergeseran narasi, dan kronologi kasus tersebut. “Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud, di Istana Negara, Senin (8/8). Namun, dalam setiap komentarnya, Mahfud MD, selalu mengatakan percaya dengan kualitas Polri dalam pengungkapan kasus tersebut. “Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement