Rabu 10 Aug 2022 03:30 WIB

Fakta dan Narasi Baru dalam Pengungkapan Kematian Brigadir J 

Pergeseran narasi peristiwa, yang berseberangan dengan keterangan resmi versi Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto:

2. Dari pembelaan diri, ke pembunuhan murni

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigadir Andi Rian, saat mengumumkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8), menegaskan, aksi menewaskan Brigadir J bukan pembelaan diri. “Sudah saya jelaskan pasal-pasalnya. Dia (Bharada E) dikenakan Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 (KUH Pidana). Itu bukan pembelaan diri. Itu pembunuhan,” kata Andi Rian, Rabu (3/8) malam. 

Penegasan dari Brigjen Andi Rian tersebut, juga seperti menganulir pernyataan resmi Polri pada mula-mula kasus ini terungkap. Disebut oleh kepolisian selam ini, aksi Bharada E yang melepaskan tembakan mematikan sampai lima kali ke Brigadir J, lantaran terpaksa, dan upaya membela diri. Dikatakan sejak awal oleh kepolisian, Bharada E terpaksa ‘mencabut nyawa’ rekannya sesama ajudan Kadiv Propam itu, karena Brigadir J melakukan aksi amoral, berupa pencabulan, atau pelecehan seksual, serta ancaman kekerasan, juga ancaman pembunuhan kepada Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo.

3. Dari pelaku tunggal, ke aksi pembunuhan bersama-sama 

Sejak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8) malam, publik bukan malah optimistis kasus kematian Brigadir J ini bakal terungkap sampai ke pelaku utamanya, atau aktor intelektualnya. Bahkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, agar penyidikan Bareskrim Polri, tak membebankan semua tanggungjawab hukum kepada Bharada E. Komnas HAM, juga sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E, Selasa (26/7).

Taufan mengungkapkan, dari permintaan keterangan terhadap Bharada E, ada indikasi aksi yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo itu, tak dilakukan oleh aktor tunggal. “Saya sampaikan kepada pengacara, agar mendukung fair trail (keadilan hukum) terhadap Bharada E ini,” ujar Taufan, Jumat (5/8). Taufan setuju untuk tetap melakukan penghakiman terhadap Bharada E di pengadilan. Pun jika terbukti, agar tetap mendapatkan hukuman. Namun menurut dia, bakal tak adil jika penyidikan kasus ini, cuma menyasar Bharada E seorang. “Kalau dia sebenarnya hanya suruhan bagaimana? Jadi kita minta dalam penyidikan kasus ini, agar tidak semua dosa yang menanggung itu Bharada E,” ujar Taufan.

Dan skenario pelaku tunggal versi kepolisian awal-awal penyidikan kasus ini, pun terbantah setelah Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka tambahan, pada Ahad (7/8) kemarin. Bahkan, lebih keras penjeratan penyidik terhadap tersangka Brigadir RR, yang dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Konstruksi awal penyidikan Bareskrim Polri, saat menetapkan Bahrada E sebagai tersangka, pun sudah menebalkan sangkaan Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, sebagi delik penyertaan dari sangkaan utama Pasal 338, dan Pasal 340 tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana.

4. Dari dugaan pelecehan seksual, ke motif yang belum terungkap

Tewasnya Brigadir J, terjadi pada Jumat (8/7). Namun baru diketahui lewat rilis resmi dari Humas Mabes Polri, pada Senin (11/7). Dalam perilisan resmi peristiwa itu, disebutkan tewasnya Brigadir J, karena tembak-menambak dia, dengan Bharada E. Brigadir J, dan Bharada E, sebetulnya sama-sama anggota Polri, yang berdinas tugas di Divisi Propam, di bawah komando, dan menjadi ajudan Kadiv Propam Irjen Sambo. Tembak-menembak dua ajudan itu, versi kepolisian menyebutkan terjadi lantaran Brigadir J yang melakukan pencabulan, dan pelecehan seksual kepada Nyonya Sambo.

Aksi amoral Brigadir J itu, membuat Nyonya Sambo teriak-teriak minta tolong. Bharada E yang mendengar teriak-teriak minta tolong isteri komandannya itu, berusaha menolong. Tetapi, upaya melakukan pertolongan tersebut, disebutkan polisi, mendapat tanggapan berupa tembakan dari Brigadir J. Alhasil, Bharada E, yang disebutkan oleh Polri awal-awal berasal dari Korps Brimob, dan jago tembak, membalas tembakan Brigadir J, sampai mati. Polri, sampai saat ini, masih mempertahankan narasi pelecehan seksual kepada Nyonya Sambo  terkait peristiwa itu. 

Tetapi, Komnas HAM, yang melakukan penyelidikan sampai hari ini, pun masih gamang untuk percaya dengan peristiwa pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo itu. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (6/8) juga mengatakan, tim penyelidikannya, belum memiliki bukti-bukti, atau akurasi informasi apapun, atas dugaan amoral yang dialami Nyonya Sambo yang disebut kepolisian selama ini, sebagai motif peristiwa, atau pangkal kronologis adu tembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J.

“Soal dugaan kekerasan seksual, atau dugaan pelecehan terhadap Ibu PC (Nyonya Sambo), semuanya belum ada pembuktian. Semua, belum ada yang bisa memastikan, apakah itu (dugaan pelecehan) terjadi atau tidak,” ujar Taufan, Sabtu (6/8). Taufan mengatakan, penjelasan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Nyonya Sambo, sebagai latar peristiwa adu tembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J, selama ini hanya bersumber dari Polri. Hal tersebut, pun berdasarkan pelaporan dari Irjen Sambo, dan Nyonya Sambo, ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Akan tetapi, sampai hari ini, Selasa (9/8), pun proses penyidikan kasus dugaan pelecehan tersebut, tak jelas arah majunya. Meskipun kasusnya sudah disupervisi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, bahkan belakangan penanganannya juga ditarik ke Bareskrim Polri. Tetapi, pengungkapan dugaan amoral Brigadir J, terhadap Nyonya Sambo, masih gulita. Sementara di Komnas HAM, kata Taufan, sampai hari ini, belum mendapatkan penjelasan, ataupun pengakuan, dan keterangan langsung dari PC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement