Selasa 09 Aug 2022 00:45 WIB

Komnas Perempuan Dilibatkan Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Irjen Sambo

Yang mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum diasumsikan sebagai korban.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (8/8/2022). Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (8/8/2022). Komnas HAM bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo berinisial PC. "Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban. "Diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.

Baca Juga

Oleh karena itu, Komnas HAM dalam penyelidikannya menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya, pendampingan kesehatan, psikologis, dan sebagainya. Lembaga itu juga tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum adanya persetujuan.

Baik dari PC maupun dari psikologis. Ke depannya, setelah Komnas HAM melihat adanya kemungkinan-kemungkinan bisa berkomunikasi dengan PC guna melengkapi penyelidikan, maka ada baiknya Komnas Perempuan juga dilibatkan.

Apalagi, hal tersebut bersinggungan langsung dengan ranah Komnas Perempuan yakni dugaan kekerasan seksual, dan lebih spesifik soal isu perempuan. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM akan mengutus salah seorang komisioner yakni Sandrayati Moniaga yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus seperti itu.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi. Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitifan terhadap isu hak asasi manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement