Ahad 07 Aug 2022 15:44 WIB

Irjen Sambo Dijebloskan ke Mako Brimob Selama 30 Hari

Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob selama 30 hari.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo akan diisolasi di tempat khusus di Mako Brimob selama satu bulan. Pengamanan khusus itu dilakukan, untuk pemeriksaan maksimal oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ‘pengamanan’ CCTV pembunuhan tersebut.

“Di tempat di tempat khusus di Mako Brimob, selama 30 hari,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (7/8).

Sambo, menjadi anggota kepolisian ke lima, yang ditempatkan di sel isolasi khusus, lantaran melakukan pelanggaran etik dalam pengolahan TKP pembunuhan Brigadir J. Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat anggotanya, yang juga diisolasi serupa karena pengrusakan TKP.

Sambo dibawa ke Mako Brimob, sejak Sabtu (6/8) sore. Tim dari Brimob Polri, yang membawanya langsung ke isolasi khusus di Kelapa Dua, untuk diperiksa oleh tim Irsus.

Dedi, pada Sabtu (6/8) malam menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo, terkait dengan pengambilan CCTV yang menjadi alat bukti penting, atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Padahal diketahui, TKP tempat matinya Brigadir J, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo.

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas, Duren Tiga,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Dedi pun menjelaskan, Irsus menjebloskan Irjen Sambo ke isolasi khusus di Mako Brimob, bukan untuk penahanan, pun belum menjadi tersangka terkait perkara pokok pembunuhan Brigadir J.

“Jadi, itu (penahanan, dan penetapan tersangka Irjen Sambo) itu tidak benar. Hanya ditempatkan di tempat khusus,” kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, Rabu (3/8) sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer (E) sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Bharada E, terancam dipenjara 15 tahun, atas pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo. Kuat dugaan, pembunuhan terhadap Brigadir J itu, tak dilakukan oleh Bharada E seorang diri. Melainkan ada peran serta orang lain, yang juga mengarah ke peran serta Irjen Sambo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement