Sabtu 06 Aug 2022 20:30 WIB

KemenPPPA Upayakan Korban Kekerasan Seksual di Jombang Bebas Diskriminasi

KemenPPPA akan mengawal kasus kekerasan seksual di Jombang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang dengan tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. KemenPPPA mengupayakan para korban tak menjadi sasaran diskriminasi.

"KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga

KemenPPPA berharap hakim dalam pemeriksaan perkara dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi. 

Salah satunya dengan mengidentifikasi fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Margareth juga berharap Komisi Yudisial dapat memantau jalannya proses sidang dengan melihat penerapan Pedoman dan Larangan berdasarkan Pasal 5 PERMA 3/2017.

"Hal ini menjadi perhatian KemenPPPA karena korban dan keluarga diketahui mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang dikhawatirkan akan memengaruhi psikis korban dalam menghadapi persidangan," ujar Margareth.

KemenPPPA mendukung proses hukum yang adil dalam memberikan perlindungan hak perempuan korban kekerasan. KemenPPPA turut mendorong peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam kasus MSAT.

"Penanganan jenis kejahatan ini tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan harus terjadi sinergi antarpihak sehingga penanganannya komprehensif, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi saksi korban saat memberikan keterangan dalam sidang MSAT pelaku pencabulan santriwati Jombang," ucap Margareth.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Arniati, mengharapkan kehadiran saksi dalam pemeriksaan dengan didampingi oleh LPSK. Sebab kehadiran saksi sangat penting untuk mendukung pembuktian.

"Untuk para saksi korban, agar dapat memberikan kesaksian di persidangan secara daring (online) dan terdapat ruangan terpisah antara saksi korban dan terdakwa. Dikarenakan adanya kekhawatiran para saksi korban akan mendapatkan tekanan psikologis dari pihak terdakwa apabila persidangan dilakukan secara tatap muka (offline)," ujar Mia.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. 

Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement