Jumat 05 Aug 2022 17:22 WIB

Vonis Dua Penyuap Pegawai Ditjen Pajak Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Keduanya divonis bersalah menyuap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) menjalani persidangan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dua terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi (kanan) dan Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri) menjalani persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap dua eks pegawai Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas masing-masing 2,5 dan 3,5 tahun. Keduanya divonis bersalah menyuap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu demi memuluskan laporan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Aulia dan Ryan turut dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap keduanya.

"Kepada para terdakwa I dan terdakwa II berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Fahzal.

Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Di sisi lain, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan kedua terdakwa. Perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar.

"Hal-hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak yang masih memerlukan perhatian dari para terdakwa," kata Fahzal.

Vonis ini lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman penjara masing-masing tiga dan empat tahun. Sedangkan pidana denda dan pidana tambahan kepada keduanya sudah sesuai tuntutan JPU KPK.

Aulia dan Ryan diputus bersalah menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp 15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

Para penerima suap itu di antaranya Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan tercatat sudah divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

Akibat tindakannya, Aulia dan Ryan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement