Rabu 03 Aug 2022 19:06 WIB

Menkominfo: Per Hari ini, 9.597 Sistem Elektronik Terdaftar di Indonesia 

Hingga saat ini, Kemenkominfo belum melakukan pemblokiran terhadap PSE lain. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan, ada 9.597 sistem elektronik terdaftar di Indonesia hingga Rabu (3/8/2022) pukul 12.00. Jumlah itu terdiri dari 9.308 sistem elektronik domestik dan 289 sistem elektronik asing yang didaftarkan oleh 5.611 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.

"Kewajiban pendaftaran merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia, sekali lagi bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ujar Johnny dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Johnny mengatakan, sejumlah PSE belum mendaftar dan dilakukan pemblokiran sebelumnya saat ini sudah dilakukan normalisasi atau pembukaan akses. Steam, CS GO, dan DOTA dari Valve Corp, Yahoo dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) kemarin. 

Sedangkan, Paypal yang dibuka sementara aksesnya sejak Ahad (31/7) juga telah berkomitmen akan melakukan pendaftaran. "Saya belum dapat update terakhir, tapi Kominfo telah melakukan komunikasi dengan Paypal dan Paypal berkomitmen untuk melakukan pendaftaran, sekali lagi kalau mengalami kesulitan maka kami akan membantu pendaftarannya," kata dia.

Selain itu, Johnny menegaskan, hingga saat ini Kemenkominfo belum melakukan pemblokiran terhadap PSE lain. "Tidak ada pemblokiran lain selain yang kami sampaikan tersebut," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement