REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Ciamis. Namun, polisi masih belum menerima laporan resmi dari korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, pihak yang merasa dirugikan sampai saat ini masih belum membuat laporan. Namun, ia mengaku telah melihat surat pernyataan yang dibuat di stasiun oleh korban dan pelaku. Dalam surat itu, korban meminta PT KAI memecat petugas yang melakukan perekaman video.
"Kalau tidak, korban akan melaporkan kasus itu secara resmi kepada pihak kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).
Saat ditanya terkait kelanjutan kasus itu, Kapolres mengaku pihaknya tetap lakukan penyelidikan. Namun, dalam penyelidikan itu polisi butuh keterangan dari korban.
"Sementara ini korban belum melaporkan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Ciamis, Kompol Ismet Inono, mengatakan, kasus itu sudah beres karena korban telah membuat pernyataan untuk tidak melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. Korban disebut hanya meminta pelaku dipecat.
"Di sana juga tidak ada bukti video. Karena hapenya baru dimasukkan, ibu itu telah menyiram jadi videonya nihil," kata dia.
Ismet mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Stasiun Ciamis. Menurut dia, petugas itu sudah dipecat.
"Kami juga sudah berikan surat pernyataannya ke Kapolres," kata dia.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, kasus pelecehan seksual di Stasiun Ciamis itu telah diselesaikan dengan perjanjian bersama antara korban dan pelaku. Korban tidak akan menuntut dan melanjutkan kasus ke ranah kepolisian.
"Jadi sudah atas kesadaran masing-masing," kata dia.
Namun konsekuensinya, petugas itu diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat. Tindakan itu sudah dilakukan oleh KAI Service.
"Kami berterima kasih kepada korban yang berani untuk menyuarakan atas apa yang terjadi. Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," ujar dia.