REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual di Stasiun Ciamis, yang merupakan petugas kebersihan di stasiun itu. Pelaku dipecat dengan tidak hormat oleh KAI Service, bidang usaha PT Reska Multi Usaha.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/8/2022) sore. Ketika itu, seorang perempuan, penumpang KA Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen, yang turun di Stasiun Ciamis.
"Sampai ke stasiun Ciamis, dia lalu pergi ke toilet. Ketika sedang buang air kecil, dia melihat ada handphone di toilet sebelah yang mengarah ke dalam toilet yang dimasukinnya," kata Kuswardoyo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).
Melihat adanya ponsel, korban langsung keluar toilet. Korban juga berusaha membuka pintu toilet di sebelahnya dan memastikan keberadaan orang di dalam toilet itu. Namun di toilet itu terkunci.
Akhirnya, korban menghubungi petugas keamanan di stasiun. Bahkan kepala staisun ikut ke dalam toilet itu. Setelah ditunggu sekian lama, baru pintu toilet itu dibuka.
"Dalam toilet itu ada pegawai KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata dia.
Menurut Kuswardoyo, awalnya petugas itu tidak mengakui melakukan perekaman. Petugas lainnya juga tak menemukan bukti perekaman itu. Sebab, petugas yang diduga melakukan perekaman itu cukup lama di dalam toilet.
"Ada kemungkinan dia telah menghapus video itu," ujar dia.
Namun, pihak stasiun menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Korban juga kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu.
Menurut Kuswardoyo, saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh KAI Service. Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api.
"Jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," ujar dia.
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual itu viral di media sosial Twitter. Melalui media sosialnya, korban meminta KAI berkomitmen untuk melindungi penumpang yang menjadi penyintas perilaku asusila.