Selasa 02 Aug 2022 17:35 WIB

Simpang Siur Status Kewarganegaraan Surya Darmadi, Masih Bisakah Dia Diekstradisi?

KPK mengakui saat ini tidak mengetahui apakah Surya Darmadi masih berstatus WNI.

Buron kasus korupsi ditangkap. (ilustrasi)

Pada akhir Juni lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menyatakan bahwa, status Surya Darmadi bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Namun berselang sepekan setelah pernyataan itu, pihak Kejagung meralatnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pendalaman informasi tentang keberadaan bos PT Duta Palma Group tersebut, didapati kepastian status warga negara Suryadi Darmadi, yang masih memegang paspor Indonesia (WNI).

“Ada perkembangan terakhir yang kita (penyidik) terima, bahwa ternyata dia itu, masih WNI,” ujar Supardi, Ahad (3/7/2022).

Meskipun masih WNI, kata Supardi, Suryadi Darmadi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO tersebut, masih berdasarkan permintaan KPK pada 2020.

Status DPO Suryadi Darmadi, sebetulnya terkait kasus yang ditangani KPK sejak 2015. Namun, Jampidsus di Kejagung, melanjutkan irisan kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi penguasaan lahan tanpa izin milik negara yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Kasus Surya Darmadi diumumkan naik ke penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022). Dalam penjelasannya, Burhanuddin menegaskan, penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group, merugikan negara RP 600 miliar setiap bulannya.

Supardi menyatakan bahwa, keberadaan Surya Darmadi saat ini terdeteksi di Singapura. Upaya pemulangan Surya Darmadi yang dilakukan tim kejaksaan saat ini, menurut Supardi, masih bersifat formal dan normatif. Yaitu, berkomunikasi dengan konsulat di Singapura.

Komunikasi tersebut, untuk memastikan apakah benar Surya Darmadi, masih berada di negara tetangga itu. Jika keberadaan tersebut benar, maka akan ada upaya lintas kejaksaan di Singapura, untuk bisa mendeportasi Surya Darmadi ke wilayah hukum Indonesia.

Upaya lainnya, kata Supardi menerangkan, tim di Kejagung, juga berencana untuk ke Interpol Polri, mempertanyakan status red notice Surya Darmadi. Hal tersebut, perlu dilakukan, mengingat status buron Surya Darmadi, bukan berasal dari kejaksaan. 

“Status red notice-nya masih kita tanyakan ke Interpol Polri. Jika statusnya tidak ada, kita (kejaksaan) akan meminta diterbitkan red notice-nya sebagai orang yang dicari oleh kejaksaan,” begitu terang Supardi. 

Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi, masih berlaku sampai 2025. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Polisi Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Benar (aktif sampai 2025)," kata Amur.

Anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan penegak hukum akan adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait ekstradisi. Ia menjelaskan, perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

"Terhadap kasus Surya Darmadi alias Apeng Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia," ujar Santoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).

 

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement