Rabu 03 Aug 2022 03:03 WIB

Belum Perlu KPK, Kejakgung Lakukan Upaya Pemulangan Buronan Surya Darmadi

Tim di kejaksaan sudah mendeteksi keberadaan Surya Darmadi di Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) merasa belum perlu berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memulangkan tersangka Surya Darmadi dari pelariannya di luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, timnya di kejaksaan, akan bekerja sendiri untuk dapat membawa pulang, dan menyeret bos PT Duta Palma Group, ke pengadilan di Indonesia.

“Untuk sementara, belum ada kerja sama dengan KPK. Ndak ada,” kata Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (2/8). 

Supardi mengatakan, tim di kejaksaan, sudah mendeteksi keberadaan Surya Darmadi di Singapura. Dikatakan dia, upaya yang dilakukan tim kejaksaan saat ini, untuk dapat membawa pulang Surya Darmadi, masih formal, dan normatif. Yaitu, berkomunikasi dengan konsulat di Singapura.

Komunikasi tersebut, untuk memastikan apakah benar Surya Darmadi, masih berada di negara tetangga itu. Jika keberadaan tersebut benar, maka akan ada upaya lintas kejaksaan di Singapura, untuk bisa mendeportasi Surya Darmadi ke wilayah hukum Indonesia. 

Upaya lainnya, kata Supardi menerangkan, tim di Kejakgung, juga berencana untuk ke Interpol Polri, mempertanyakan status red notice Surya Darmadi. Hal tersebut, perlu dilakukan, mengingat status buronan Surya Darmadi, bukan berasal dari kejaksaan. 

Status buronan Surya Darmadi, sejak 2015 berasal dari KPK. Di KPK, Surya Darmadi, adalah tersangka terkait kasus korupsi perizinan pengalihan lahan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Sementara di Jampidsus-Kejakgung, Senin (1/8) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Penyidik Jampidsus juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran kerugian keuangan, dan perekonomian negara setotal Rp 78 triliun sejak 2003. 

“Status red notice-nya masih kita tanyakan ke Interpol Polri. Jika statusnya tidak ada, kita (kejaksaan) akan meminta diterbitkan red notice-nya sebagai orang yang dicari oleh kejaksaan,” kata dia. 

Sampai saat ini, kata Supardi, belum ada perkembangan dari Interpol Polri, maupun dari Jaksa Bidang Intelijen (Jamintel), terkait dengan keberadaan pasti Surya Darmadi. Namun begitu, kata Supardi, status hukum sebagai tersangka yang sudah melekat terhadap Surya Darmadi, memastikan adanya upaya penegakan hukum.

Sementara upaya pemulangan buronan Surya Darmadi terus dilakukan, proses penyidikan terhadap kasusnya, pun terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (2/7), tim penyidikan di Jampidsus, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, terkait kasus korupsi penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group. “Yang diperiksa adalah AS, dan TTG,” kata Ketut, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (2/8).

AS, diperiksa selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Sedangkan TTG, diperiksa terkait perannya selaku Direktur di PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. 

Perusahaan-perusahaan tersebut, adalah tiga dari lima anak perusahaan PT Duta Palma Group, yang mengelola lahan hutan seluas 37.095 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus Duta Palma, dan Surya Darmadi ini, tim penyidikan Jampidsus, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka. 

Namun Kejakgung tak melakukan penahanan karena Raja Tamsir, pun kini berstatus narapidana di Penjara Pekan Baru untuk menjalani pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement