REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai penanganan persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan secara komprehensif sehingga pemerintah perlu menunjuk kementerian/lembaga yang bertanggungjawab dalam penindakan hukum dan pencegahan perdagangan orang.
Langkah itu menurut dia agar langkah penindakan dan pencegahan TPPO tidak tumpang tindih antar-kementerian/lembaga karena selama ini ada 24 kementerian/lembaga yang diamanahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ada 24 Kementerian dan Lembaga yang saling berkaitan.
"Harus ada pihak yang secara khusus ditunjuk penuh oleh pemerintah untuk bertanggungjawab dan berkomitmen dalam penindakan hukum serta pencegahan TPPO agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengkambinghitamkan," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, banyaknya kementerian/lembaga tersebut menyebabkan ketika muncul kasus TPPO, kementerian dan lembaga terkait masih saling berkoordinasi dan memerlukan waktu yang lama untuk penanganannya.
Selain itu dia menilai, kementerian atau lembaga mana yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut sehingga berpotensi saling lempar tanggung jawab yang berimplikasi pada kecepatan dalam penanganan hukum dan upaya pencegahannya.
Nurhadi menilai bagaimana mungkin Indonesia bisa fokus dalam penyelesaian masalah TPPO apabila lembaga atau kementerian yang bertanggungjawab masih saling "lempar bola".
Namun dia menyerahkan kepada pemerintah untuk mementukan kementerian/lembaga yang diberikan tugas dalam penanganan persoalan TPPO.