REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPK) memastikan ada enam dari sembilan partai politik (parpol) yang telah memiliki kelengkapan dokumen saat mendaftar sebagai peserta pemilu pada Senin (1/8/2022), lalu. Sedangkan tiga partai sisanya masih dalam proses pelengkapan dokumen.
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Meski demikian, dia belum ingin menjelaskan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen dimaksud. Dia mengatakan, partai yang dokumennya belum utuh dapat melengkapi berkas mereka hingga 14 Agustus nanti.
"Yang jelas dokumen persyaratan pendaftaran yang saat ini mereka akan lengkapi mengenai detailnya nanti pada waktunya akan kami sampaikan," kata dia.
Dia mengingatkan, apabila lewat dari tanggal tersebut dan partai belum melengkapi dokumen mereka, maka dipastikan tidak dapat mengikuti pemilu. Dia melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan.
"Yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," kata dia.
Enam partai yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dia mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sehari setelah mendaftar. Dia melanjutkan, hasil verifikasi tersebut akan dipublikasikan pada 14 September kepada parpol yang bersangkutan.
"Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 agustus sampai 11 september kami akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.