Senin 01 Aug 2022 23:35 WIB

Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022), malam.

"Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Tim JPU KPK, Titto Jaelani.

Baca Juga

Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar yang diperhitungkan dari total gratifikasi yang telah diterima terdakwa sejak tahun 2015, baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika maupun dolar Singapura yang nilainya lebih Rp 5,1 miliar. "Dari rangkaian sidang pembuktian yang telah menghadirkan 41 saksi termasuk ahli, kami meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Titto.

JPU menilai segala bantahan yang disampaikan terdakwa saat menanggapi para saksi harus dikesampingkan karena mengada-ada dan tidak sejalan dengan keterangan para saksi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Klas IIA Banjarmasin dan penasihat hukumnya, Fadli Nasution berencana bakal menyampaikan pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Senin (8/8/2022), pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement