JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka sementara platform layanan keuangan digital Paypal yang sebelumnya diblokir karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pembukaan sementara dilakukan setelah menuai banyak kritik dari publik lantaran masyarakat tak bisa mengambil uangnya yang berada di Paypal. “Mendengar masukan masyarakat Paypal yang banyak...
Berita Lainnya