Jumat 29 Jul 2022 15:32 WIB

Bolehkan Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud menilai keputusan Kapolri untuk mengusut kasus ini transparan sudah tepat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Menteri Koordinator Bidang Politiki, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa publikasi hasil autopsi ulang jasad Brigadir J harus seizin hakim. Menurut dia, data tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa perlu persetujuan dari hakim.

"Itu banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya, itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

"Hakim tuh hanya boleh memerintahkan untuk dibawa, tapi tidak melarang untuk dibuka asal keasliannya dijamin begitu. Hukum apa yang melarang membuka alat bukti ke publik?" katanya menambahkan.

Mahfud menuturkan, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Sehingga hasil autopsi Brigadir J pun perlu disampaikan kepada masyarakat. Apalagi autopsi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban dan publik yang meragukan hasil autopsi pertama.

Ia menilai, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara transparan pun sudah tepat. Selain itu, jelas dia, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi untuk dibuka ke publik.

"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement