Kamis 28 Jul 2022 13:40 WIB

KPPPA: Jangan Ada Warung dan Iklan Rokok di Sekitar Sekolah

KPPPA meminta pemda agar memberlakukan pelarangan iklan rokok.

Ilustrasi. KPPPA meminta agar di sekitar satuan pendidikan tidak ada warung yang menjual rokok dan iklan rokok di sepanjang jalur menuju sekolah untuk mencegah perokok anak.
Foto: picpedia.org
Ilustrasi. KPPPA meminta agar di sekitar satuan pendidikan tidak ada warung yang menjual rokok dan iklan rokok di sepanjang jalur menuju sekolah untuk mencegah perokok anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta agar di sekitar satuan pendidikan tidak ada warung yang menjual rokok dan iklan rokok di sepanjang jalur menuju sekolah untuk mencegah perokok anak. Selain itu, KPPPA juga meminta pemerintah daerah agar memberlakukan pelarangan iklan rokok dan memperluas kawasan tanpa rokok (KTR).

"Ini juga salah satu bagaimana mengimplementasikan sekolah atau satuan pendidikan ini menjadi kawasan tanpa rokok, termasuk berperan serta dalam mencegah itu, di sekitar satuan pendidikan ini tidak ada warung yang menjual rokok dan tidak ada iklan-iklan di sepanjang jalur anak menuju ke sekolah," kata Koordinator Bidang Kesehatan dan Pendidikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA Anggin Nuzula Rahma dalam webinar Hari Anak Nasional 2022 bertajuk "Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak untuk Mencapai Target RPJMN 2020-2024?", yang diikuti di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Anggin juga meminta para orang tua agar memberikan contoh perilaku yang baik kepada anak dengan tidak merokok di lingkungan keluarga. "Bagaimana orang tua mencontohkan perilaku yang baik pada anak, khususnya mencegah mereka dari pengaruh-pengaruh atau dari terpaan asap rokok, pengaruh rokok yang ada di lingkungan sekitar mereka," katanya.

Anggin mengatakan, upaya untuk mencegah anak mendapatkan informasi yang tidak layak butuh upaya bersama dari berbagai pihak seperti pemerintah, dunia usaha dan media massa. Dia menambahkan, KPPPA menerima aspirasi dari Forum Anak agar pemerintah dan masyarakat tidak hanya mengatur iklan rokok, namun juga menyediakan rehabilitasi khusus bagi anak yang sudah terlanjur merokok.

"Mereka ini menyampaikan suara anak Indonesia 2022 dan salah satu poin-nya ini adalah memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi iklan, promosi dan sponsor rokok serta melakukan rehabilitasi khusus bagi perokok anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement