Rabu 27 Jul 2022 14:57 WIB

Malaysia Akhirnya Patuhi Penempatan PMI Menggunakan Sistem Pemerintah Indonesia

Malaysia setuju menggunakan sistem perekrutan PMI sesuai keinginan Indonesia.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Pemerintah Malaysia setuju menggunakan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sesuai keinginan Indonesia, dan meminta pengiriman PMI segara dibuka.
Foto: Republika
Pemerintah Malaysia setuju menggunakan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sesuai keinginan Indonesia, dan meminta pengiriman PMI segara dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua pekan Pemerintah Indonesia menghentikan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), Pemerintah Malaysia akhirnya menyerah. Malaysia setuju menggunakan sistem perekrutan PMI sesuai keinginan Indonesia, dan meminta pengiriman PMI segara dibuka. 

Persetujuan itu merupakan hasil rapat bilateral antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia di Jakarta, Rabu (27/7/2022) hari ini. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dalam rapat itu, Pemerintah Malaysia berkomitmen mematuhi nota kesepahaman (MoU) Penempatan PMI yang ditandatangani 1 April lalu, terutama poin terkait rekrutmen PMI hanya menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi antara pemerintah kedua negara. 

Baca Juga

"Akhirnya beres. MoU dipatuhi. Malaysia meminta agar per 1 Agustus (penempatan) dibuka lagi," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, lewat akun Twitter-nya, Rabu. 

Dita mengatakan, pembukaan kembali pengiriman PMI ke Negeri Jiran pada tanggal 1 Agustus itu baru sebatas keinginan pihak Malaysia. Adapun, Pemerintah Indonesia belum membuat keputusan. 

"Kita belum memberikan jawaban, namun tentu kita betul-betul pertimbangan karena Malaysia sudah menunjukkan good will untuk menjalankan MoU," kata Dita ketika dihubungi Republika usai mengikuti rapat bilateral tersebut. 

Dita mengatakan, Indonesia akan membuat keputusan usai hasil rapat bilateral ditandatangani. Penandatanganan yang akan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia itu dijadwalkan berlangsung di Jakarta besok siang. "Setelah signing itu, maka kita baru putuskan," ujarnya. 

Ketika ditanya strategi diplomasi apa yang dimainkan Pemerintah Indonesia sehingga Malaysia akhirnya menyerah, Dita mengatakan, pihaknya dan Kementerian Luar Negeri banyak melakukan dialog dan diskusi informal dengan pihak Malaysia. Komunikasi informal itu akhirnya membuat situasi lebih cair. 

Selain itu, kata dia, tak bisa dipungkiri bahwa Pemerintah Malaysia akhirnya mau tunduk pada keinginan Indonesia karena memang mereka membutuhkan PMI. "Mereka sangat butuh PMI, terutama untuk sektor perkebunan sawit, konstruksi, domestik," kata Dita. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI baru ke Malaysia untuk sementara waktu. Keputusan itu mulai berlaku sejak 13 Juli 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, moratorium pengiriman PMI dilakukan karena Pemerintah Malaysia melanggar MoU. Malaysia kedapatan tak menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal saat merekrut PMI. 

KBRI Kuala Lumpur menemukan bukti-bukti bahwa Malaysia masih melakukan perekrutan PMI menggunakan cara lama, yakni menggunakan system maid online yang dikelola Kemendagri Malaysia. 

Untuk diketahui, system maid online adalah sistem rekrutmen PMI yang digunakan Malaysia selama ini. Sistem tersebut memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara Pemerintah Indonesia maupun agensi penempatan.  

Sistem ini membuat PMI rentan. Sebab, PMI bisa saja menjadi pekerja di Negeri Jiran itu dengan menggunakan visa turis, yang artinya mereka bekerja tanpa perjanjian kerja, pemeriksaan kesehatan, dan pelatihan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement