Rabu 27 Jul 2022 06:37 WIB

Polda Metro: Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Sebatas Usulan

Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas usulan itu secara internal.

Ilustrasi. Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengaturan jam kerja di Jakarta masih sebatas usulan.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengaturan jam kerja di Jakarta masih sebatas usulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengaturan jam kerja di Jakarta masih sebatas usulan. Karena itu, usulan tersebut masih perlu dimatangkan kembali.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas usulan itu secara internal. "Langkah-langkah koordinasi sudah. Ini tentunya ditindaklanjuti, contohnya pekan depan kami akan rapat dan mengundang pihak terkait," kata Rusdy di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Rusdy menambahkan, langkah koordinasi dengan pihak terkait itu dilakukan untuk menghimpun setiap masukan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut. Dia berharap, rencana dari pihak kepolisian mengatur jam kerja untuk mengurai kemacetan dapat semakin matang.

"Ini namanya usulan, ide yang kami harus bicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Ada Dinas Perhubungan, sampai Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB barangkali," ujar Rusdy.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyiapkan sejumlah program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satunya jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama.

Usulan itu, kata dia, berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari. Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

"Jam 06.00 sampai 09.00 WIB pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement