Selasa 26 Jul 2022 23:11 WIB

Kejakgung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp 2,5 Triliun di Waskita Beton

Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan berbeda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan proyek oleh PT Waskita Beton Precast. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AW, AP, BP, dan A.

“Sudah ditetapkan (tersangka). Dan langsung ditahan,” kata Supardi kepada Republika.co.id, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, empat tersangka dalam kasus tersebut ditahan terpisah di Rutan Salemba cabang Kejakgung dan sebagian dititipkan ke Rutan Kelas-1 Salemba di Jakarta Pusat (Jakpus). “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ketut, dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

Ketut menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka, keempat nama tersebut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Mengacu daftar pemeriksaan, inisial tersangka AW adalah Agus Wantoro selaku mantan direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Sedangkan AP adalah Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Adapun BP adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast. A adalah Anugrianto selaku karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast.

Ketut menjelaskan, untuk sementara, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi yang mendera anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya ini itu terjadi rentang periode 2016-2020. Dikatakan, PT Waskita Beton Precast, melakukan tindakan korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, dalam melakukan pengadaan barang untuk proyek-proyek pemerintah.

“Yaitu, berupa pengadaan barang-barang material, yang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan barang-barang material yang tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketut.

Dalam modus pengadaan barang tersebut, pihak internal PT Waskita Beton Precast, melakukan peminjaman nama dan bendera sejumlah perusahaan. Pemanfaatan perusahaan tersebut dilanjutkan dengan pembuatan surat palsu, berupa pemesanan barang-barang.

Dalam hal tersebut, kata Ketut, orang-orang yang dijadikan tersangka saat ini terlibat dalam pembuatan tanda terima palsu atas barang-barang fiktif yang dipesan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast. Ketut pernah menerangkan, ada enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast.

Beberapa di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten. Ketut pernah menerangkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

Setelah pengitungan ulang oleh auditor negara, ditemukan angka kerugian negara bertambah. “Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun,” kata Ketut, Selasa (26/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement