Jumat 01 Jul 2022 20:39 WIB

Jampidsus Kembali Periksa Dirut Waskita Beton Precast

FPR sudah dua kali diperiksa penyidik Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast inisial FPR pada Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai lanjutan penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 1,2 triliun dalam enam proyek pada anak perusahaan BUMN tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, FPR merupakan saksi tunggal yang diperiksa penyidik pada Jumat (1/7). “FPR diperiksa sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).

Baca Juga

FPR sebetulnya mengacu pada nama FX Perbayu Ratsunu. Pemeriksaan pada Jumat (1/7), adalah pemeriksaan kedua. Sebab, FPR pada Senin (13/6) lalu juga pernah diperiksa oleh tim penyidik.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap FPR pada Jumat (1/7), untuk melengkapi proses permintaan keterangan serupa, yang dilakukan sebelumnya. “Saksi FPR diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporan keuangan PT Waskita Beton Precast,” terang Ketut.

Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan anak perusahaan BUMN tersebut. Ketut Sumedana, pada Selasa (31/5), mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur. Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical.

Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, dari penelusuran, tim penyidikan Jampidsus menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton terkait jual beli dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.

Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dugaan korupsi Waskita Beton, bukan menyangkut soal proyek pembangunannya. Melainkan soal peran Waskita Beton sebagai pihak penyedia bahan konstruksi dalam pembangunan.

Ia meyakini adanya mark-up dan pengadaan fiktif dalam suplai barang proyek pembangunan. “Kalau dia (Waskita Beton) perbuatan korupsinya dalam konteks penyuplai barang. Barang-barang yang disuplai tercatat contohnya 100 miliar, tetapi cuma 25 miliar rupiah. Jadi itu tentang pengadaan barangya,” ujar Supardi, Selasa (14/6).

Selain itu, kata Supardi, modus korupsi lainnya juga berupa proyek pengadaan fiktif. Dugaan tersebut terkait dengan pembangunan perluasan pabrik beton Plant Bojonegara, di Serang, Banten.

Kata dia, dalam proyek perluasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pembebasan lahan fiktif. Namun, dalam pencatatan keuangan Waskita Beton, ditemukan bukti-bukti sudah dilakukan pembayaran. “Pengadaan tanahnya oleh mereka sendiri. Pembayarannya oleh mereka sendiri. Dan itu, ada yang fiktif,” kata Supardi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement