Selasa 26 Jul 2022 20:13 WIB

Satgas: Pemotongan Bersyarat Cara Terbaik Cegah Penyebaran Wabah PMK

Daerah dengan pemotongan bersyarat dapat menekan wabah PMK lebih baik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pemotongan bersyarat hewan ternak menjadi salah satu upaya terbaik mencegah penyebaran virus PMK pada hewan ternak ke wilayah-wilayah lainnya.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pemotongan bersyarat hewan ternak menjadi salah satu upaya terbaik mencegah penyebaran virus PMK pada hewan ternak ke wilayah-wilayah lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan pemotongan bersyarat hewan ternak menjadi salah satu upaya terbaik mencegah penyebaran virus PMK pada hewan ternak ke wilayah-wilayah lainnya.

Wiku mengatakan, berdasarkan data di Provinsi Bali dan Kalimantan Tengah memiliki persentase ternak dipotong bersyarat cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah hewan yang sakit yaitu 99,46 persen terhadap 551 kasus dan 46,98 persen terhadap 645 kasus.

"Daerah-daerah yang sejak awal menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak ternak yang terinfeksi, dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan dengan daerah-daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat di awal merebaknya kasus," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (26/7).

Karena itu, Wiku mengimbau langkah pemotongan bersyarat di dua provinsi ini diikuti oleh daerah-daerah lain demi pengendalian wabah PMK. Terkait pemotongan bersyarat ini, kata Wiku, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada para peternak.

Dia menjelaskan, merujuk Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 08048/KPTS/Pk.300/F/07/2022, peternak yang hewannya dipotong bersyarat akan mendapatkan bantuan dengan besaran disesuaikan masing-masing. Antara lain untuk sapi atau kerbau sebesar Rp 10 juta, kambing atau domba sebesar Rp 1,5 juta, dan babi sebesar Rp 2 juta.

"Dengan besaran bantuan yang diberikan ini, menjadi upaya konkret dari pemerintah untuk mendukung para peternak di tengah-tengah situasi sulit yang mereka hadapi agar ekonomi mereka dapat kembali pulih," kata Wiku.

Wiku juga menyampaikan laporan perkembangan kasus PMK pada hewan ternak di Indonesia hingga per 26 Juli 2022 yakni tetap di angka 22 provinsi. Namun, penambahan terjadi di level kabupaten kota yakni di Kota Bandar Lampung dan Kota Bengkulu sehingga saat ini terdapat total 265 kabupaten/kota yang tertular.

"Kabar baiknya, kita berhasil mempertahankan 15 provinsi agar tetap hijau. Upaya kita untuk menjaga 15 provinsi yang masih belum tertular, harus terus kita jaga dan tingkatkan," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement