Senin 25 Jul 2022 18:26 WIB

Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

Ilustrasi. Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah). Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah). Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Baca Juga

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement