Ahad 24 Jul 2022 03:15 WIB

Hasyim: 38 Partai Sudah Daftar Sipol KPU

Tahun ini, KPU memberi waktu lebih lama ke partai untuk mengunggah data dan dokumen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan sambutan pada acara uji coba Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan sambutan pada acara uji coba Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan pihaknya telah menerima pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) dari 38 partai politik. Hal itu disampaikan Hasyim saat ditemui usai kegiatan bimbingan teknis pendaftaran parpol, pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol KPU kabupaten se-Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kemenkumham parpol yang berbadan hukum ada 75 partai, sampai dengan hari ini yang sudah meminta akun sipol dan sudah menerima akun sipol dan sudah mengikuti proses ada 38 partai," kata Hasyim di Harmoni, Jakarta, Sabtu (23/7).

Hasyim mengungkapkan, progresnya beragam. Masih ada sejumlah partai yang prosesnya kelengkapannya di bawah 50 persen. Namun ia tak menjelaskan lebih detail partai mana saja yang dimaksud.

"Input data sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 ini, progresnya macam-macam ya, sudah ada yang sampai 90, 80,75, dan ada yang dibawah 50 persen, itu yang dimaksud unggah kepengurusan, kemudian kantor, daftar nama partai politik," tuturnya. 

Hasyim menambahkan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU juga akan memberikan akses sipol kepada Bawaslu. 

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, selain 38 partai yang sudah menerima pembukaan akun sipol, ada 7 parpol Aceh yang sudah memegang akun sipol. Idham mengatakan, ada perbedaan jika dibandingkan pada 2017. Tahun ini, KPU memberi waktu lebih lama kepada partai untuk bisa mengunggah data dan dokumen untuk kepentingan persyaratan parpol.

"Kini kami membuka kesempatan kepada parpol lebih lama lagi, memiliki waktu yang sangat cukup, kami meresmikan penggunaan akun sipol ini untuk parpol pada tanggal 24 Juni 2022. Artinya lebih dari satu bulan setengah, akun sipol ini dapat digunakan untuk mengunggah data dan dokumen untuk kepentingan persyaratan parpol," ucapnya.

"Sipol ini akan dibuka sampai dengan 14 Agustus 2022, di masa akhir pendaftaran parpol," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement