Jumat 22 Jul 2022 21:59 WIB

PN Batam Vonis Kapten Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura 7 Tahun Penjara

Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana

Saat ini penyidikan Kementerian LHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat.
Foto: KLHK
Saat ini penyidikan Kementerian LHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutus perkara pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia dengan menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan kepada terdakwa Chosmus Palandi (48), nakhoda kapal SB Cramoil Equity pada Rabu (15/7/2022).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda, menjelaskan vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum. Dua rezim tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Baca Juga

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah,” ungkap Yazid.

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam dengan Yudith Irawan sebagai Hakim Ketua serta Edy Sameaputty dan Setyaningsih sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

Dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

“Kami mempunyai komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini. Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement