Jumat 22 Jul 2022 14:57 WIB

45 Perkara Pidana di Jateng Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif bukan tindak pidana berat.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat 45 perkara tindak pidana umum di provinsi ini dihentikan penuntutannya karena telah diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani di berbagai kejaksaan negeri di provinsi ini selama tahun 2022.

Ia menjelaskan kasus-kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana berat. "Sebenarnya ada 52 kasus yang diusulkan, tetapi setelah dievaluasi, tujuh kasus dinilai tidak memenuhi syarat," katanya usai peringatan Hari Bhakti Ke-62 Adhiyaksa di Semarang, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Terhadap tujuh kasus yang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, kata dia, masih akan tetap memperoleh pertimbangan khusus, meski akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. "Sebenarnya perkaranya sudah berdamai, namun ada syarat yang tidak terpenuhi," katanya.

Menurut dia, jaksa penuntut umum nantinya tetap akan memberikan tuntutan yang ringan.Kejaksaan sendiri, lanjut dia, telah memiliki 57 Rumah Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Ia mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari sosialisasi maupun edukasi tentang keadilan restoratif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement