REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dewan mempertimbangkan usulan Depok, Bogor, dan Bekasi bisa bergabung dengan Jakarta menjadi Provinsi Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Rifqi di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurut politikus PDIP itu, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Rifqi menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.
Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut
"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," ucapnya. Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.
Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung."Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujar Rifqi.
Dia mengakui, saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, yaitu Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, saat perubahan UU nanti sangat memungkinkan wilayah sekitarnya bergabung menjadi Jakarta Raya.
Baca: Letkol Inf Ato Sudiatna Resmi Jabat Dandim Jakarta Pusat