Jumat 22 Jul 2022 10:13 WIB

Masa Depan Ganja untuk Kepentingan Medis Setelah MK Menolak Gugatan

MK meminta pemerintah melakukan pengkajian mendalam ganja untuk kepentingan medis.

Ganja medis. (ilustrasi)
Foto:

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan, UU 35/2009 telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Mengenai pemidanaan penggunaan ganja untuk terapi dalam UU 35/2009, MK berpendapat, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Karena itu, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya. MK mendorong pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dapat atau tidak dimanfaatkan dalam layanan kesehatan atau terapi. 

Jika hasil pengkajian dan penelitian menyatakan narkotika golongan I dapat dimanfaatkan untuk terapi dan perlu peraturan pelaksana, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan I. MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana, harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut.

 

"Mengingat, kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus menerus," kata MK, dalam risalah putusannya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK yang menolak permohonan uji materil UU Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Selain akan membahasnya dengan DPR, pemerintah akan melakukan kajian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," kata Eddy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Eddy mengatakan putusan MK sangat jelas bahwa MK menolak permohonan uji materil sepenuhnya. Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap manfaat ganja itu sendiri.

"Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini," ucapnya. 

Berbicara terpisa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kementeriannya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. Izin diberikan untuk mengetahui bukti medis ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis.

"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Budi, di sela kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya, menambahkan.

 

Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin. "Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.

 

photo
Ganja medis, bukan pilihan obat utama. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement