Jumat 22 Jul 2022 05:48 WIB

Polda Musnahkan 5,3 Hektare Ladang Ganja di Kabupaten Aceh Besar

Ladang ganja siap panen yang dimusnahkan kurang lebih 53 ribu batang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat gabungan membakar batang tanaman ganja dalam penggerebekan ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (13/10/2021).
Foto: ANTARA/RAHMAD
Aparat gabungan membakar batang tanaman ganja dalam penggerebekan ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (13/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, yang tersebar di dua titik. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, terdapat puluhan batang ganja yang dimusnahkan di lokasi.

"Tanaman ganja di ladang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih 53 ribu batang dengan perkiraan berat keseluruhan mencapai 13,3 ton," kata Ruddi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (22/7/2022).

Dia mengatakan, pemusnahan ladang ganja melibatkan unsur TNI, Bea Cukai Kemenkeu, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlangsung pada Kamis. Ladang ganja berada di kawasan pegunungan itu masuk wilayah Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ketinggian tanaman ganja berkisar dua hingga 2,5 meter. Usia tanaman terlarang tersebut diperkirakan empat bulan dan siap panen," kata Ruddi. Dia mengatakan menuju ke ladang itu dengan berjalan kaki selama tiga jam.

Keberadaan ladang ganja itu ditemukan aparat berdasarkan informasi masyarakat. "Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," kata Ruddi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement