Jumat 22 Jul 2022 03:12 WIB

BKKBN Dorong Pemenuhan Hak Dasar Anak untuk Tumbuh dan Berkembang

Stunting sendiri mengakibatkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh memberikan paket bantuan sosial kepada keluarga berisiko stunting di Masjid Desa Bak Sukon, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/6/2022). Penyerahan paket bantuan sosial berupa, daging, ikan, telur ayam dan bahan makanan lainnya untuk anak dan termasuk ibu hamil berisiko stunting di daerah pedalaman itu dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Petugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh memberikan paket bantuan sosial kepada keluarga berisiko stunting di Masjid Desa Bak Sukon, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (29/6/2022). Penyerahan paket bantuan sosial berupa, daging, ikan, telur ayam dan bahan makanan lainnya untuk anak dan termasuk ibu hamil berisiko stunting di daerah pedalaman itu dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong semua pihak untuk memenuhi hak-hak dasar anak, salah satunya hak untuk tumbuh dan berkembang.  Diketahui, pada momentum peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 ini, Indonesia masih diperhadapkan pada persoalan prevalensi stunting atau anak gagal tumbuh dan berkembang, yang mencapai rata-rata 24,4% dan masih di atas ambang batas Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti mengatakan ada empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, dan hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi. Nopian menyebutkan anak merupakan aset utama sebuah negara untuk mempersiapkan generasi penerus. "Saat ini, anak mengisi sepertiga dari populasi Indonesia," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Sementara, permasalahan gizi masih jadi momok bagi masyarakat yang berdampak pada tingginya prevalensi stunting. Oleh karena itu peran orang tua dan pemerintah dalam pemenuhan gizi dan pola asuh, menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter anak yang baik dan berkualitas, dimulai dari pengasuhan Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dampak dari stunting sendiri mengakibatkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, serta gangguan metabolik pada saat dewasa, sehingga saat memasuki usia produktif berpotensi menghasilkan sumber daya manusia dengan tingkat intelektual yang rendah dan tidak berdaya saing, sehingga memungkinkan tingkat pengangguran akan meningkat.

“Untuk mengatasi dan mencegah terjadinya stunting pada balita, diperlukannya pengasuhan yang baik pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), dimulai sejak awal konsepsi atau selama 270 hari masa kehamilan serta 730 hari setelah lahir (hingga anak berusia 2 tahun),” kata Nopian.

BKKBN sendiri, kata Nopian, terus berupaya mendorong adanya inovasi dalam pencegahan stunting berbasis keluarga, dengan sasaran utama yaitu remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 -59 bulan.

Program Bangga Kencana melalui kegiatan Bina Keluarga Balita dan Anak, sambung Nopian, sangat strategis untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya yang memiliki balita dalam membina tumbuh kembang balita melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, emosional dan sosial ekonomi. 

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberi kontribusi bagi penurunan prevalensi stunting di Indonesia,” kata Nopian.

Pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022 ini, BKKBN menggelar sejumlah kegiatan, antara lain webinar yang digelar secara daring dengan tema Kelas Orangtua Hebat (Kerabat) Seri IV mengenai Kalender Pengasuhan Untuk Anak Usia 0 – 12 Bulan, Kamis (21/07/2022). Webinar ini juga bisa disaksikan melalui siaran langsung (livestreaming) dari kanal Youtube BKKBN Official.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Suswati Tito Karnavian, mendukung penuh terkait pemenuhan hak dasar anak berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta peran holistik seluruh elemen bangsa dalam upaya percepatan penurunan stunting.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement