Kamis 21 Jul 2022 14:54 WIB

Legislator PDIP Optimistis Kasus Penembakan Brigadir J Terungkap Sebelum 17 Agustus

Trimedya meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman tim khusus.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menyampaikan paparan ketika peluncuran buku catatan hukum akhir tahun bidang hukum DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menyampaikan paparan ketika peluncuran buku catatan hukum akhir tahun bidang hukum DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan optimistis kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan segera menemukan titik terang. Selain menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri juga menonaktifkan sementara Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri, dan Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi selaku Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).

"(Penonaktifan) itu kan berarti bagi Kapolri ada hal-hal yang harus diluruskan dalam rangka mengungkap kasus ini, itu yang kita sama-sama harus kita kawal, sehingga kalau kita sebelum 17 Agustus sudah terang benderang kematian korban ini," kata Trimedya, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Ia menilai penonaktifan itu dilakukan dalam rangka meluruskan perkara tersebut. Dirinya meminta semua pihak untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus guna membuat perkara ini semakin jelas. "Saya berharap seperti itu dan yang itu saya selalu bilang karena sudah makin terang seperti ini, kita harus kawal tim khusus ini bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengambil langkah penonaktifan terhadap sejumlah petinggi kepolisian dalam pengungkapan peristiwa tembak-menembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigpol J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk mencopot sementara Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri.

Dedi mengatakan, pencopotan jabatan sementara juga dilakukan terhadap Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi selaku Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel). Dedi menerangkan, pencopotan sementara jabatan kedua nama tersebut, melihat perkembangan proses pengungkapan dan penyidikan insiden yang terjadi di rumah Irjen Sambo tersebut.

"Untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel, malam ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan kedua menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement