Kamis 21 Jul 2022 14:29 WIB

Putusan MK Soal UU Narkotika Ditindaklanjuti Usai Reses

DPR akan menyerap aspirasi terkait wacana legalisasi ganja untuk medis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Trimedya mengatakan putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti usai reses.

"Kita kan RUU Narkotika tetep kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu, terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini prosesnya masih di tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis. "Kita baru tahapannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), rencananya habis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatra," ujarnya.

MK dalam putusannya meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan kajian terkait pelarangan penuh penggunaan narkoba untuk kepentingan kesehatan. Ia memastikan DPR akan melakukan kajian setelah reses berakhir.

"Ya bagaimana (ditindaklanjuti) segera orang lagi reses," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menyatakan, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu (20/7).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, UU 35/2009 telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Mengenai pemidanaan penggunaan ganja untuk terapi dalam UU 35/2009, MK berpendapat, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Karena itu, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjutinya. MK mendorong pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk mengetahui dapat atau tidak dimanfaatkan dalam layanan kesehatan atau terapi.

Jika hasil pengkajian dan penelitian menyatakan narkotika golongan I dapat dimanfaatkan untuk terapi dan perlu peraturan pelaksana, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan jenis Narkotika Golongan I. MK mengingatkan agar pembentuk undang-undang, termasuk pembuat peraturan pelaksana, harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam mengantisipasi hal-hal tersebut.

"Mengingat, kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus-menerus," kata MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement