Kamis 21 Jul 2022 14:17 WIB

Polres Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Muara Angke

Dua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan di dalam kapal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk dua pelaku pemerkosaan di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk dua pelaku pemerkosaan di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang berinisial JS dan SS, selaku pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ISP (16 tahun). Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan tersangka SS  di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/7).

Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Putu, pengungkapan kasus dugaan pencabulan diusut setelah menerima laporan dari ibu korban. Dalam pemeriksaan, orang tua korban menyampaikan, anaknya ISP diperkosa oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS, petugas travel sekaligus ABK kapal penyeberangan ke Pulau Seribu.

Putu mengatakan, tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik mengenai aksi pencabulan dan pemerkosaan. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Putu.

Akibat perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement