Terkait dengan permintaan pembentukan tim baru yang bersifat indpenden dari pihak keluarga Brigadir J, Mabes Polri belum merespons. Akan tetapi, soal permintaan tim pengacara dan pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam jenazah Brigpol J, demi autopsi, pun forensik ulang, Polri sebelumnya telah menyatakan, hal tersebut dapat dilakukan.
“Mekanismenya, tentu dari pihak keluarga, ataupun dari pihak pengacara atas izin keluarga, mengajukan kepada penyidik untuk ekshumasi,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).
Namun begitu, Dedi menerangkan, ekshumasi tidak sembarangan bisa dilakukan. Sebab, mengharuskan keterlibatan penyidik kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara.
"Karena bongkar kubur dan penggalian mayat ini untuk keadilan, demi keadilan, dan itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini, penyidik, dan tim kodekteran forensik,” terang Dedi.
Dedi, juga menyoroti soal pengakuan pihak keluarga, pun tim pengacara terkait kondisi luka-luka jenazah Brigadir J. Meski memaklumi hal tersebut, kata Dedi, agar persoalan tersebut, diungkapkan oleh para pakar, dan ahli di bidangnya.
Menurut Dedi, kondisi luka-luka Brigadir J versi kepolisian, mengacu dari hasil autopsi, dan forensik resmi yang dilakukan oleh tim ahli di bidangnya. Jika ada versi bantahan, menurutnya, juga seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim yang sepadan.
“Kami (Polri) menyampaikan, dalam hal ini tolong, orang-orang yang expert (ahli berpengalaman) di bidangnya itu yang menyampaikan. Luka-luka versi yang lain itu, disampaikan oleh orang yang bukan expert, ini akan membawa persepsi-persepsi, spekulasi-spekulasi lagi,” ujar Dedi menambahkan.