REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kondisi sehat. LPSK menjamin Bharada E tak berada dalam kondisi membahayakan.
LPSK baru saja secara resmi mengumumkan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Dengan demikian, Bharada E masuk dalam kategori terlindung LPSK.
Dalam pengamatan tim LPSK, Bharada E saat ini tak menunjukkan punya indikasi tertekan. Bahkan LPSK mendapati Bharada E sudah bisa diajak bercanda.
"Kondisi Bharada E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik, tidak tertekan, ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," kata Edwin dalam konferensi pers di kantor LPSK pada Senin (15/8/2022).
Edwin menyampaikan keamanan Bharada E menjadi tanggungjawab LPSK karena berstatus terlindung. Namun, ia tak mempermasalahkan keberadaan Bharada E yang ditahan di Bareskrim Polri. Ia optimistis Bareskrim Polri turut menjaga keamanan Bharada E. "Pengamanan di tahanan Bareskrim juga cukup maksimum," ujar Edwin.
Di sisi lain, LPSK enggan mengomentari perihal pergantian kuasa hukum Bharada E yang kedua kalinya. Pengacara pertama E, Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022). Kemudian Bharada E kembali mencabut kuasanya terhadap tim pengacara hukum kedua yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin terhitung per 10 Agustus.
Pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk Irjen Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur. Saat ini, Bharada E didampingi pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk keluarga Bharada E. "Ganti pengacara jadi hak klien, tentu kami sepenuhnya nggak terlibat," tegas Edwin.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.