Rabu 20 Jul 2022 17:37 WIB

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Lahan Sawah Jaga Ketahanan Pangan

Pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dengan merevisi Perda Lahan Pertanian.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Buruh tani memanen padi di areal persawahan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan menetapkan lahan sawah yang dilindungi dalam upaya menjaga ketahanan pangan di daerah itu.
Foto: ANTARA/Syaiful Arief
Buruh tani memanen padi di areal persawahan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan menetapkan lahan sawah yang dilindungi dalam upaya menjaga ketahanan pangan di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan menetapkan lahan sawah yang dilindungi dalam upaya menjaga ketahanan pangan di daerah itu.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Rabu (20/7/2022), mengatakan, penetapan lahan sawah atau pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dengan merevisi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Revisi Perda itu sedang proses dan menjadi agenda tahun ini, bahkan sudah dikaji Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk harmonisasi," kata Doddy.

Baca Juga

Menurutnya luas lahan sawah sesuai dengan LP2B terbaru seluas 7.804 hektare dan luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan seluas 9.390 hektare. "Mudah-mudahan Perda itu segera rampung untuk melindungi lahan potensial pertanian dari gerusan pembangunan dan juga misalnya perumahan dan industri," kata dia.

Lahan pertanian yang masuk dalam LP2B itu nantinya bisa lestari, optimal dan bisa dilindungi. "Artinya lahan pertanian yang masuk dalam LP2B tidak boleh dialih fungsikan," kata Doddy.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan diversifikasi budidaya tanaman padi, menggalakkan penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi tersier untuk menjaga ketersediaan air bagi pertanaman padi. Sedangkan upaya dalam meningkatkan produksi padi, pihaknya meningkatkan luas tambah tanam padi terutama pada lahan sawah beririgasi diusahakan dapat melaksanakan tiga kali tanam atau empat kali tanam seperti di Kecamatan Kinali.

"Melaksanakan pengaturan jarak tanam padi sawah melalui teknologi jajar legowo yang dapat meningkatkan populasi tanaman padi sampai 30 persen serta penggunaan varietas unggul yang berumur genjah," ungkap dia.

Doddy menambahkan, produksi padi tahun 2021 sebanyak 109.883 ton dengan IP 2,2 dan target tanam padi tahun 2022 seluas 17.463 hektare. Untuk sentra padi berdasarkan penetapan SK kawasan tanaman pangan dari Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat berada di Kecamatan Kinali, Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Talamau dan Kecamatan Ranah Batahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement